...penyelenggara PEMILU di wilayah kabupaten Majene, propinsi Sulawesi Barat...
Jumat, 07 Januari 2011
Jadwal Tahapan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
a. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 8/1/2011 - 12/1/2011.
b. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan oleh calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan; 8/1/2011 - 12/1/2011.
Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis kepada PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan 8/1/2011 - 12/1/2011.
c. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau seberan dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon perseorangan; 8/1/2011 - 12/1/2011.
d. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon perseorangan; 13/1/2011 - 13/1/2011.
e. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan; 14/1/2011 - 27/1/2011.
f. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan; 28/1/2011 - 30/1/2011.
g. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten untuk calon perseorangan; 31/1/2011 - 2/2/2011 3 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
PENJELASAN (BERDASARKAN KEPUTUSAN KPU NO. 14 TAHUN 2010:
1. Point a:
KPU Kabupaten mengumumkan pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan calon perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
(Pasal 20 ayat 1)
2. Point b:
Dalam pelaksanaan pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan bahwa; Bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lama 22 (dua puluh dua) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan kepada KPU Kabupaten, dengan ketentuan:
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau di setujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1 - KWK.KPU PERSEORANGAN,
b. fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung,
c. dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf (b) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung, dan
d. pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (a), terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan.
(Pasal 20 ayat 5)
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Kabupaten dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (tanggal 12 Januari 2011).
(Pasal 22 ayat 1)
Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
b. 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.
(Pasal 22 ayat 2)
Dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2), berisi:
a. Nama lengkap bakal pasangan calon;
b. Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing- masing kecamatan; dan
c. Nama kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung;
(Pasal 22 ayat 3)
KPU Kabupaten setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan:
a. Pemenuhan syarat dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2b) Undang-Undang atau lebih. (ketentuan jumlah dukungan paling sedikit 10.376 dukungan).
b. Pemenuhan syarat jumlah dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2d) Undang-Undang atau lebih. (ketentuan sebaran dukungan lebih dari 50% jumlah kecamatan atau lebih dari 4 kecamatan)
(Pasal 22 ayat 4)
3. Point c:
Penyampaian syarat dukungan yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling rendah dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon.
(Pasal 24 ayat 1)
Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang di ajukan dan jumlah kekurangan dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling rendah jumlah dukungan yang ditetapkan dan/tidak memenuhi ketentuan paling rendah sebaran dukungan.
(Pasal 24 ayat 2)
4. Point d:
Telah jelas Pada Pasal 22 ayat 2 huruf b.
(Pasal 22 ayat 2):
Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana di maksud pada Pasal 22 ayat (1) di buat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
d. 1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
e. 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon;
f. 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.
Berlaku ketentuan Pasal 25:
(1) Apabila salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri pada masa verifikasi dukungan dan diganti dengan nama calon baru, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan;
a. Pendukung yang semula mendukung pasangan calon yang lama, menyatakan tidak mendukung lagi pasangan calon yang baru;
b. Jumlah pendukung yang menyatakan masih tetap mendukung pasangan calon sebelumnya, tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan yang ditetapkan.
(2) Apabila jumlah pendukung yang masih memberikan dukungan kepada pasangan calon sebelumnya, masih memenuhi ketentuan paling rendah jumlah dukungan atau lebih, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang sedang berjalan tetap dilanjutkan oleh PPS atau PPK atau KPU Kabupaten.
(3) Nama-nama pendukung yang sudah tidak bersedia lagi memberikan dukungan kepada pasangan calon yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Kabupaten di sampaikan kepada PPS agar nama-nama pendukung tersebut di coret dari daftar dukungan apabila PPS telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta nama-nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Apabila PPS belum atau sedang melakukan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, nama-nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicoret dari daftar dukungan dan tidak perlu dilakukan verifikasi.
Berlaku Ketentuan Pasal 26:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis apabila:
a. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon,
b. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dan mengubah posisi pencalonannya dari semula sebagai calon Bupati menjadi calon Wakil Bupati atau sebaliknya, yang dilakukan pada masa verifikasi dukungan,
c. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon dan dilakukan perubahan posisi pencalonan dari yang semula sebagai calon Bupati menjadi calon Wakil Bupati atau sebaliknya.
5. Point e, f dan g, selanjutnya telah jelas mengikuti ketentuan pasal 27 – 34.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar