Halaman

Rabu, 22 Desember 2010

JADWAL TAHAPAN PENCALONAN PEMILUKADA MAJENE 2011


1.                Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan oleh    calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan;
·         Waktu: 8/1/2011 - 12/1/2011

2.                Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau seberan dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon perseorangan;
·         Waktu:                 8/1/2011 - 12/1/2011

3.                Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon perseorangan;
·         Waktu: 13/1/2011           

4.                Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS, PPK dan KPU untuk calon perseorangan;
·         Waktu:                 14/1/2011 - 2/2/2011

5.                Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
·         Waktu: 3/2/2011 - 9/2/2011

6.                Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPS dan PPK;
·         Waktu: 10/2/2011 - 2/3/2011

7.                Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru (Parpol/Gabungan Parpol);
·         Waktu: 3/3/2011 - 9/3/2011

8.                Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon (perseorangan) vide Pasal 59 ayat (5a) huruf b sampai dengan huruf l UU No.32/2004 Jis UU No.12/2008;
·         Waktu: 3/3/2011 - 9/3/2011

9.                Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon (perseorangan), yaitu surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan;
·         Waktu: 24/2/2011 - 9/3/2011

10.            Penelitian  ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
·         Waktu: 10/3/2011 -  23/3/2011

11.            Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Kabupaten;
·         Waktu: 24/3/2011 - 24/3/2011

12.            Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan;
·         Waktu: 25/3/2011 - 26/3/2011

13.            Penetapan, penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman pasangan calon;
·         Waktu: 27/3/2011 - 28/3/2011

RAKOR KPU, PPK & PPS, SERTA BINTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH


Bertempat di Aula kantor KPU Majene, Selasa 21 Desember lalu dilangsungkan kegiatan Rapat koordinasi (Rakor)antara KPU Majene, PPK dan PPS. Rakor tersebut dihadiri oleh kelima anggota KPU, 8 ketua PPK se-kabupaten Majene dan 40 ketua PPS se-kabupaten Majene. Rakor bertujuan untuk ajang konsolidasi penguatan jelang tahapan pemutakhiran data pemilih, sekaligus bimbingan teknis kepada PPK dan PPS tentang proses pemutakhiran data pemilih yang nantinya di lapangan akan dilakukan oleh PPDP. Pada kesempatan tersebut, PPK dan PPS menyampaikan laporan tentang rekruitmen PPDP di setiap PPS yang telah terbentuk pada semua wilayah kerja PPS. Setelah laporan tentang perkembangan rekruitmen PPDP, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih. Bimtek ini ditujukan untuk PPK dan PPS, yang selanjutnya nanti PPK dan PPS diharapkan mampu melaksanakan sendiri Bimtek terhadap PPDP yang akan bertugas di lapangan. Materi Bimtek dibawakan oleh Dulhaj Muchtar, komisioner KPU Majene yang membidangi divisi Teknis dan Data Pemilih.
Berdasarkan Tahapan Pemilukada Majene, pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan 12 januari - 10 februari 2011 oleh PPS dengan dibantu PPDP. Selanjutnya  hasil pemutakhiran data tersebut akan disahkan dan diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara untuk mendapatkan masukan serta tanggapan publik pada 11 Februari - 3 maret 2011. Selanjutnya DPS setelah mengalami perbaikan dan penetapan daftar pemilih tambahan akan disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS pada 10 - 23 Maret 2011.

Minggu, 19 Desember 2010

PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILUKADA MAJENE DIMULAI 8 JANUARI 2011


Sesuai tahapan Pemilukada Majene, pada awal januari 2011 proses persiapan untuk tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Majene akan berlangsung. Sesuai persyaratan pencalonan, calon perseorangan yang akan maju pada pemilukada Majene diharuskan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau di setujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1 - KWK.KPU PERSEORANGAN,
b.    fotokopi KTP  atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung,
c.    dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf (b) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung, dan
d.    pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (a), terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan.

Dokumen dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Kabupaten dalam waktu 8 – 12 Januari, dengan ketentuan:
a.    1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
b.    1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS  oleh bakal pasangan calon;
c.    1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.
Sesuai dengan ketentuan persyaratan jumlah dukungan, jumlah dukungan yang harus dimiliki oleh calon perseorangan pemilukada Majene adalah sebanyak 10.376 dukungan yang tersebar paling sedikit pada 5 kecamatan dalam wilayah kabupaten Majene.

Selanjutnya, selama 21 hari, dokumen dukungan tersebut akan melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan faktual oleh PPS, PPK dan KPU sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene. Sesuai jadwal, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan akan dimulai pada 3 – 9 Februari 2011 di KPU Kabupaten Majene.

Untuk itu KPU Majene menghimbau kepada pihak-pihak yang berminat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Majene melalui jalur perseorangan agar segera berkoordinasi dengan  KPU Majene guna informasi selengkapnya.