Halaman

Minggu, 19 Desember 2010

PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILUKADA MAJENE DIMULAI 8 JANUARI 2011


Sesuai tahapan Pemilukada Majene, pada awal januari 2011 proses persiapan untuk tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Majene akan berlangsung. Sesuai persyaratan pencalonan, calon perseorangan yang akan maju pada pemilukada Majene diharuskan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau di setujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1 - KWK.KPU PERSEORANGAN,
b.    fotokopi KTP  atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung,
c.    dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf (b) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung, dan
d.    pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (a), terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan.

Dokumen dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Kabupaten dalam waktu 8 – 12 Januari, dengan ketentuan:
a.    1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
b.    1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS  oleh bakal pasangan calon;
c.    1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.
Sesuai dengan ketentuan persyaratan jumlah dukungan, jumlah dukungan yang harus dimiliki oleh calon perseorangan pemilukada Majene adalah sebanyak 10.376 dukungan yang tersebar paling sedikit pada 5 kecamatan dalam wilayah kabupaten Majene.

Selanjutnya, selama 21 hari, dokumen dukungan tersebut akan melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan faktual oleh PPS, PPK dan KPU sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene. Sesuai jadwal, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan akan dimulai pada 3 – 9 Februari 2011 di KPU Kabupaten Majene.

Untuk itu KPU Majene menghimbau kepada pihak-pihak yang berminat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Majene melalui jalur perseorangan agar segera berkoordinasi dengan  KPU Majene guna informasi selengkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar