Halaman

Senin, 31 Januari 2011

KPU MAJENE LAKUKAN SUPERVISI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Sebagai langkah untuk mengontrol pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilukada majene 2011, KPU Majene senin hingga selasa tanggal 31 Januari – 1 Februari 2011 melakukan supervisi proses pemutakhiran data pemilih ke seluruh kecamatan dan desa/kelurahan.Dalam supervisi tersebut, ada beberapa hal yang bermaksud dipantau oleh KPU Majene antara lain; gambaran perkembangan proses pemutakhiran data pemilih dilapangan yang dilakukan oleh PPDP, kendala yang ditemui selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan penekanan bahwa waktu pelaksanaan coklit akan berakhir sampai tanggal 10 februari 2011. Data pemilih hasil coklit tersebut selanjutnya akan diolah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan pada tanggal 3 maret 2011. Setelah diumumkan danm mendapat tanggapan publik hingga 3 maret nanti, selanjutnya DPS tersebut akan diperbaiki dengan mengakomodir pemilih tambahan yang memenuhi syarat, lalu terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilukada Majene pada 23 Maret 2011. Setelah DPT ditetapkan maka tidak akan ada lagi perubahan data pemilih pemilukada Majene.

PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI/WAKIL BUPATI MAJENE BAKAL DIGELAR

KPU majene akan menggelar tahapan pendaftaran calon bupati/wakil bupati minggu ini tepatnya 3 februari 2011. Sesuai dengan regulasi KPU Majene, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung 3 hingga 9 februari 2011.
Pada rentang waktu tersebut KPU akan membuka pendaftaran dengan menerima berkas administratif pencalonan dari partai pengusung dan bakal pasangan calon. Sesuai aturan, parpol atau gabungan parpol yang mengusung bakal calon harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada pemilihan DPRD 2009 paling rendah 4 kursi atau perolehan suara sah hasil pileg 2009 paling rendah 11.024 suara sah. Parpol atau gabungan parpol tersebut menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol atau para ketua dan para sekretaris parpol yang bergabung.
Para bakal calon pasangan yang akan diusung wajib hadir pada saat mendaftar serta melengkapi lampiran syarat-syarat administrasi pencalonan lainnya, misalnya; surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, POLRI atau TNI, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Majene nomor 14 tahun 2010 tentang pencalonan pada pasal 15 ayat 2 butir f, yang juga dijelaskan pada UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008.
Setelah masa pendaftaran bakal pasangan calon berakhir tanggal 9 februari nanti, selanjutnya pihak KPU Majene akan mengadakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh para bakal calon dan melakukan proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan dari para bakal pasangan calon. Sesuai tahapan pemilukada Majene, pengumuman pasanga calon yang memenuhi syarat akan ditentukan pada 25-26 Maret 2011, dan dilanjutkan dengan penetapan, penentuan dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 27-28 Maret 2011.

Jumat, 14 Januari 2011

PENCANANGAN GERAKAN SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILUKADA MAJENE 2011

Bertempat di aula KPU Majene, kamis 13 Januari 2011 telah berlangsung pencanangan gerakan sosialisasi pemutakhiran data pemilih pemilukada majene 2011. Beberapa acara dalam kegiatan tersebut antara lain: penandatangan MOU antara KPU Majene dengan berbagai pihak antara lain:
- Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Majene menyangkut penunjukan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sebagai Rumah sakit penyelenggara pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majene.
- Pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majene, menyangkut kerjasama pembuatan dan penyelenggaraan khutbah jumat seragam dalam rangka sosialisasi untuk kesuksesan pemilukada Majene 2011.
- Pihak Pers, menyangkut kerjasama pemuatan iklan dan informasi pemilukada Majene 2011.
Hadir dalam kegiatan tersebut; Bupati Majene dan segenap unsur Muspida Kabupaten Majene, para pimpinan parpol se-kabupaten Majene, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dan LSM se-kabupaten majene. Ketua KPU Majene Hj. Hadidjah Katta dalam sambutannya mengharapkan agar kegiatan pencanangan gerakan sosialisasi pemutakhiran data pemilih ini mendapat respon dan partisipasi dari segenap pihak untuk terlibat mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilukada Majene tersebut, denganmenyebarluaskan, menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga Majene yang memnuhi syarat untuk memilih agar proaktif memantau dan mengontrol kegiatan pemutakhiran data pemilih pemilukada. Sesuai tahapan, tahap pemutakhiran data pemilih pemilukada Majene dimulai 12 januari 2011 dan berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 Maret 2011.
Dalam rangka mensosialisasikan tahapan pemutakhiran data pemilih ini pihak Kpu Majene telah menempuh beberapa cara antara lain; sosialisasi melalui mobil keliling, sosialisasi melalui masjid2, sosialisasi melalui facebook grup; KPU kabupaten Majene, sosialisasi melalui blog; kpukabupatenmajene.blogspot .com. Dijadwalkan pula pada pekan depan akan diadakan sosialisasi dengan memasuki SLTA untuk pemilih pemula, kampus-kampus untuk mahasiswa, serta asrama Polri dan TNI untuk keluarga TNI-Polri.

Jumat, 07 Januari 2011

Jadwal Tahapan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan


a. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 8/1/2011 - 12/1/2011.

b. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan oleh calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan; 8/1/2011 - 12/1/2011.
Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis kepada PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan 8/1/2011 - 12/1/2011.

c. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau seberan dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon perseorangan; 8/1/2011 - 12/1/2011.

d. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon perseorangan; 13/1/2011 - 13/1/2011.

e. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan; 14/1/2011 - 27/1/2011.

f. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan; 28/1/2011 - 30/1/2011.

g. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten untuk calon perseorangan; 31/1/2011 - 2/2/2011 3 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten

PENJELASAN (BERDASARKAN KEPUTUSAN KPU NO. 14 TAHUN 2010:

1. Point a:
KPU Kabupaten mengumumkan pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan calon perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
(Pasal 20 ayat 1)

2. Point b:
Dalam pelaksanaan pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan bahwa; Bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lama 22 (dua puluh dua) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan kepada KPU Kabupaten, dengan ketentuan:
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau di setujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1 - KWK.KPU PERSEORANGAN,
b. fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung,
c. dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf (b) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung, dan
d. pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (a), terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan.
(Pasal 20 ayat 5)

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Kabupaten dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (tanggal 12 Januari 2011).
(Pasal 22 ayat 1)

Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
b. 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.
(Pasal 22 ayat 2)

Dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2), berisi:
a. Nama lengkap bakal pasangan calon;
b. Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing- masing kecamatan; dan
c. Nama kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung;
(Pasal 22 ayat 3)

KPU Kabupaten setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan:
a. Pemenuhan syarat dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2b) Undang-Undang atau lebih. (ketentuan jumlah dukungan paling sedikit 10.376 dukungan).
b. Pemenuhan syarat jumlah dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2d) Undang-Undang atau lebih. (ketentuan sebaran dukungan lebih dari 50% jumlah kecamatan atau lebih dari 4 kecamatan)
(Pasal 22 ayat 4)


3. Point c:
Penyampaian syarat dukungan yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling rendah dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon.
(Pasal 24 ayat 1)

Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang di ajukan dan jumlah kekurangan dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling rendah jumlah dukungan yang ditetapkan dan/tidak memenuhi ketentuan paling rendah sebaran dukungan.
(Pasal 24 ayat 2)

4. Point d:
Telah jelas Pada Pasal 22 ayat 2 huruf b.
(Pasal 22 ayat 2):
Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana di maksud pada Pasal 22 ayat (1) di buat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
d. 1 (satu) rangkap di serahkan kepada KPU Kabupaten;
e. 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung di sampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon;
f. 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan;
Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli.


Berlaku ketentuan Pasal 25:
(1) Apabila salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri pada masa verifikasi dukungan dan diganti dengan nama calon baru, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan;
a. Pendukung yang semula mendukung pasangan calon yang lama, menyatakan tidak mendukung lagi pasangan calon yang baru;
b. Jumlah pendukung yang menyatakan masih tetap mendukung pasangan calon sebelumnya, tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan yang ditetapkan.

(2) Apabila jumlah pendukung yang masih memberikan dukungan kepada pasangan calon sebelumnya, masih memenuhi ketentuan paling rendah jumlah dukungan atau lebih, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang sedang berjalan tetap dilanjutkan oleh PPS atau PPK atau KPU Kabupaten.

(3) Nama-nama pendukung yang sudah tidak bersedia lagi memberikan dukungan kepada pasangan calon yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Kabupaten di sampaikan kepada PPS agar nama-nama pendukung tersebut di coret dari daftar dukungan apabila PPS telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta nama-nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

(4) Apabila PPS belum atau sedang melakukan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, nama-nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicoret dari daftar dukungan dan tidak perlu dilakukan verifikasi.

Berlaku Ketentuan Pasal 26:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis apabila:
a. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon,
b. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dan mengubah posisi pencalonannya dari semula sebagai calon Bupati menjadi calon Wakil Bupati atau sebaliknya, yang dilakukan pada masa verifikasi dukungan,
c. Salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon dan dilakukan perubahan posisi pencalonan dari yang semula sebagai calon Bupati menjadi calon Wakil Bupati atau sebaliknya.


5. Point e, f dan g, selanjutnya telah jelas mengikuti ketentuan pasal 27 – 34.

Minggu, 02 Januari 2011

KPU MAJENE TUNJUK RSU DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO SEBAGAI TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON BUPATI/WAKIL BUPATI

Menjelang Tahapan pencalonan Pemilukada Majene yang akan dimulai 8 Februari 2011, KPU Majene menetapkan penunjukan RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertarung nanti. Sesuai dengan Keputusan KPU Majene No. 14 tahun 2010 tentang persyaratan bakal calon Bupati/wakil bupati, setiap Bakal calon harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh KPU kabupaten. Penunjukan RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo didasarkan atas pertimbangan bahwa Rumah sakit pemerintah tersebut memiliki alat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang paling lengkap di sulselbar.
Menurut Surakhmat, ketua Pokja Pencalonan Pemilukada KPU Majene, “kami menunjuk RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dengan pertimbangan kelengkapan alat yang dimiliki serta berdasarkan koordinasi dan rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang majene. Bedasarkan aturan, KPU dalam menunjuk rumah sakit harus mendasarkan pada rekomendasi pengurus IDI setempat”. Pihak KPU Majene bersama ketua IDI Majene dr. Muchlis dan perwakilan Dinas Kesehatan Majene juga telah melakukan pertemuan dengan Prof. Dr. Abdul Kadir, Ph.D,Sp. THT-KL(K), MARS selaku Direktur RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Kamis 30 Desember lalu untuk membicarakan berbagai hal terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Beberapa yang akan menjadi item pemeriksaan kesehatan jasmani antara lain misalnya; mata , telinga, organ dalam seperti jantung, hati, ginjal, paru-paru dan lain-lain. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan rohani adalah tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan nanti, oleh Tim Dokter Pemeriksa akan disampaikan ke KPU Majene dalam bentuk Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Rohani dan Jasmani dengan format BB5-KWK-KPU”, jelas Surakhmat.
Berdasarkan tahapan pemilukada Majene, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 3 – 9 februari 2011. Pihak KPU Majene mengagendakan jadwal pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan dimulai pada 14 februari 2011.