1. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan oleh calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan;
· Waktu: 8/1/2011 - 12/1/2011
2. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau seberan dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon perseorangan;
· Waktu: 8/1/2011 - 12/1/2011
3. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon perseorangan;
· Waktu: 13/1/2011
4. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS, PPK dan KPU untuk calon perseorangan;
· Waktu: 14/1/2011 - 2/2/2011
5. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
· Waktu: 3/2/2011 - 9/2/2011
6. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPS dan PPK;
· Waktu: 10/2/2011 - 2/3/2011
7. Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru (Parpol/Gabungan Parpol);
· Waktu: 3/3/2011 - 9/3/2011
8. Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon (perseorangan) vide Pasal 59 ayat (5a) huruf b sampai dengan huruf l UU No.32/2004 Jis UU No.12/2008;
· Waktu: 3/3/2011 - 9/3/2011
9. Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon (perseorangan), yaitu surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan;
· Waktu: 24/2/2011 - 9/3/2011
10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
· Waktu: 10/3/2011 - 23/3/2011
11. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Kabupaten;
· Waktu: 24/3/2011 - 24/3/2011
12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan;
· Waktu: 25/3/2011 - 26/3/2011
13. Penetapan, penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman pasangan calon;
· Waktu: 27/3/2011 - 28/3/2011